Kejari Bangka Selatan Tetapkan Mantan Bupati dan Mantan Camat Lepar Pongok sebagai Tersangka Kasus Mafia Tanah

BABELINFONEWS.COM, BANGKA SELATAN – Gelombang besar penegakan hukum kembali mengguncang Bangka Selatan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan resmi mengungkap kasus yang sebelumnya hanya menjadi bisik-bisik publik: dugaan korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang menyeret dua pejabat periode 2016–2021.

 

JN, mantan Bupati Bangka Selatan, dan DK, mantan Camat Lepar Pongok, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerbitan dokumen lahan negara yang ditengarai melibatkan jejaring mafia tanah di Lepar Pongok sejak 2017 hingga 2024. Penetapan tersangka ini dituangkan melalui Surat TAP-06 dan TAP-07 setelah rangkaian panjang pemeriksaan saksi serta pendalaman alat bukti.

 

Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap dugaan bahwa JN menerima dana sebesar Rp45.964.000.000, diserahkan bertahap oleh JM, seorang pengusaha tambak udang. Dana jumbo itu diberikan karena JM meyakini JN mampu mengurus pengadaan lahan seluas 2.299 hektare lengkap dengan legalitas dan izin yang dijanjikan.

 

Namun, keyakinan itu berubah menjadi petaka. Setelah pembayaran lunas, JN memerintahkan Firmansyah atau Arman (alm.) dan DK untuk menerbitkan SP3AT bagi JM. Hasil penyidikan menunjukkan dokumen tersebut fiktif, tidak tercatat di buku register Kecamatan Lepar Pongok. Perizinan yang dijanjikan pun tidak memenuhi syarat. Akibatnya, JM tak pernah bisa menguasai lahan dan justru ditolak warga Desa Tanjung Sangkar serta Tanjung Labu ketika hendak membangun tambak.

 

Tindakan JN dinilai memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan dijerat dengan:

  • Primair: Pasal 12 huruf e UU Tipikor
  • Subsidair: Pasal 3 UU Tipikor
  • Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

 

 

Setelah mempertimbangkan aspek objektif dan subjektif, penyidik memutuskan menahan JN dan DK di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung 11–30 Desember 2025, melalui Surat Perintah Penahanan PRIN-1933 dan PRIN-1934.

 

Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum, sekaligus langkah awal untuk menelusuri aliran dana miliaran rupiah tersebut.

 

“Semua hal yang mungkin dalam penegakan hukum akan kita terus mencari alat bukti, kemana uangnya ini nanti,” tegas Sabrul Iman, Kamis (11/12/2025).

 

Ia menambahkan, penyidik tidak akan ragu menindak pihak mana pun yang terlibat atau menikmati aliran dana tersebut.

 

“Kita cari alat bukti kepada siapa pun yang memang berkaitan, terutama siapa saja yang menikmati uang ini. Itu akan kami kejar,” ujarnya.

 

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar Kejari Bangka Selatan dalam perkara pertanahan, sekaligus membuka tabir dugaan praktik mafia tanah yang selama ini mencengkeram wilayah Lepar Pongok.

Pos terkait