DPMPTSP Bangka Selatan Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Periode Januari 2026

BABELINFONEWS.COM, Bangka Selatan – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan mengingatkan seluruh pelaku usaha di wilayah tersebut untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penyampaian laporan tersebut diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk periode Semester II, serta pelaku usaha Non-UMK untuk periode Triwulan IV. Adapun batas waktu pelaporan dibuka mulai 1 hingga 10 Januari 2026.

Kepala DPMPTSP Bangka Selatan, Kartika Sari, menegaskan bahwa kewajiban penyampaian LKPM merupakan bagian penting dalam proses pengawasan sekaligus evaluasi terhadap realisasi penanaman modal di daerah.

“LKPM ini wajib dilaporkan secara berkala oleh seluruh pelaku usaha, baik UMK maupun Non-UMK, sesuai dengan periode yang telah ditentukan,” ujar Kartika, Selasa (6/1/2026).

Ia menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan LKPM telah diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pengawasan serta pengendalian kegiatan penanaman modal.

Kartika menambahkan, pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kepada para pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian LKPM dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sanksi dapat diberikan apabila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut, atau menyampaikan LKPM pertama kali tanpa adanya tambahan realisasi penanaman modal selama empat periode berturut-turut.

Selain itu, sanksi juga dapat dikenakan kepada pelaku usaha yang menyampaikan LKPM tanpa adanya tambahan realisasi penanaman modal selama empat periode berturut-turut pada tahap pelaporan LKPM tahap konstruksi.

“Bentuk sanksi administratif yang dapat diberikan mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga denda administratif. Bahkan dalam kondisi tertentu, sanksi terberat dapat berupa pencabutan perizinan berusaha,” jelas Kartika.

Melalui imbauan ini, DPMPTSP Bangka Selatan berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi kewajiban pelaporan LKPM secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hal ini penting untuk mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat sekaligus memastikan data penanaman modal di Bangka Selatan tersusun secara akurat,” tutupnya.

Pos terkait