DPUPR Bangka Selatan Ajak Warga Tertib Tata Ruang, KKPR Jadi Syarat Utama

BABELINFONEWS.COM, BANGKA SELATAN — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban tata ruang sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2014.

 

Kabid Tata Ruang DPUPR Bangka Selatan, Manson Simarmata, menegaskan bahwa pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi langkah awal yang wajib dilakukan sebelum mengurus perizinan lain, termasuk pembangunan rumah tinggal.

 

“OPD tidak akan memberikan rekomendasi jika KKPR belum ada. Jadi, silakan urus KKPR dulu sebelum melanjutkan ke proses lainnya,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

 

Untuk memudahkan warga, DPUPR juga hadir langsung dalam kegiatan Mall Pelayanan Publik (MPP) DPMPTSP Bangka Selatan guna memberikan layanan konsultasi dan pendampingan.

 

Manson berharap langkah ini dapat membantu mewujudkan Bangka Selatan sebagai kawasan yang aman, tertib, produktif, dan berkelanjutan.

Pos terkait