BABELINFONEWS.COM, TOBOALI – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan memusnahkan 123 barang bukti dari 62 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (9/12/2025). Kegiatan yang digelar di halaman Kantor Kejari ini dihadiri Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, unsur Forkopimda, serta perwakilan instansi terkait.
Kepala Kejari Bangka Selatan, Sabrul Iman, memimpin langsung pemusnahan barang bukti yang berasal dari berbagai kasus, seperti narkotika—157,6666 gram sabu dan 15,66 gram ekstasi dari 24 perkara—senjata api ilegal, 16 item dari kasus pertambangan ilegal, hingga puluhan barang bukti dari perkara pidana umum lainnya. Pemusnahan dilakukan melalui metode blender untuk narkoba, pembakaran dokumen, serta penghancuran senjata dan alat tambang.
Sabrul menegaskan pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan serta memastikan tidak ada tunggakan penyelesaian perkara.
Wakil Bupati Debby Vita Dewi mengapresiasi langkah Kejari sebagai bentuk komitmen bersama menjaga integritas penegakan hukum. Ia berharap sinergi antarinstansi terus terjaga demi mewujudkan Bangka Selatan yang aman dan berkeadilan.
Pemusnahan terbuka ini menjadi upaya memperkuat sistem hukum di Bangka Selatan sekaligus pengingat bagi masyarakat agar menjauhi tindakan melawan hukum.














