BABELINFONEWS.COM,PANGKALPINANG — Upaya pembenahan tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terus menunjukkan perkembangan positif. Salah satu langkah konkret yang kini digencarkan adalah penerapan sistem kemitraan antara penambang rakyat dengan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
PT Timah Tbk menjadi salah satu perusahaan yang aktif menerapkan sistem ini. Melalui skema kemitraan bersama mitra usaha berbadan hukum, perusahaan pelat merah tersebut membuka ruang bagi penambang rakyat untuk bekerja secara resmi dan legal di wilayah IUP PT Timah.
Dengan pola kerja sama ini, aktivitas para penambang rakyat kini berada dalam koridor hukum yang jelas. Mereka tidak lagi beroperasi secara ilegal seperti sebelumnya, sehingga terhindar dari risiko penertiban dan bisa menambang dengan tenang.
Sebelumnya, banyak penambang rakyat di Babel beroperasi secara mandiri tanpa izin resmi. Kondisi itu membuat mereka rawan terkena razia aparat dan kesulitan menjual hasil tambangnya ke pasar resmi. Situasi ini bahkan sering menimbulkan rasa cemas dan ketidakpastian bagi mereka yang menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.
Salah satu penambang di kawasan Rebo, Kabupaten Bangka, Faisal, mengaku kini merasa lebih aman setelah bergabung dengan perusahaan mitra usaha PT Timah. Ia menceritakan, sebelum menjadi bagian dari kemitraan tersebut, dirinya sempat menambang tanpa izin di wilayah IUP PT Timah dan kerap berhadapan dengan berbagai kendala.
“Saya sudah lama nambang di sini, tapi baru beberapa waktu ini bermitra dengan CV mitra usaha PT Timah karena baru ada di sini. Saya tahu ini IUP PT Timah, cuma dulu belum tahu bagaimana caranya. Sekarang sudah tahu dan sudah menjadi mitra,” ujar Faisal, Senin (3/11).
Faisal menambahkan, setelah bergabung dalam kemitraan, proses penambangan menjadi lebih mudah dan hasil tambang dapat dijual tanpa hambatan. Selain itu, ia tidak lagi merasa was-was saat bekerja karena aktivitasnya sudah berada di bawah payung hukum yang sah.
Langkah PT Timah Tbk ini diharapkan menjadi contoh penerapan sistem pertambangan yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan. Melalui kemitraan ini, masyarakat tetap dapat memperoleh penghasilan dari sektor tambang, sementara perusahaan pun dapat menjalankan kegiatan produksi sesuai ketentuan perundangan.
Program ini juga dinilai mampu mengurangi potensi konflik di lapangan serta membantu pemerintah daerah dalam menata kembali praktik pertambangan rakyat agar lebih berkelanjutan.















