Pemkab Bangka Selatan dan Kejari Sosialisasikan Pajak Sarang Burung Walet, Dorong Optimalisasi PAD

BABELINFONEWS.COM, TOBOALI — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan bersama Kejaksaan Negeri Bangka Selatan menggelar sosialisasi Pajak Sarang Burung Walet bagi para wajib pajak di Aula Pertemuan Kejari Bangka Selatan, Jumat (27/2/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pendekatan edukatif dan persuasif kepada para pelaku usaha walet.

Sosialisasi tersebut menghadirkan sejumlah pejabat daerah, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan Hefi Nuranda, S.T., M.M., Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Selatan Arianto, serta Camat Toboali. Dari pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan hadir Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Herri Hendra yang didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Sardo Octo B. Simanullang. Kegiatan ini juga diikuti puluhan pengusaha sarang burung walet sebagai peserta.

Dalam sambutannya, Sekda Hefi Nuranda menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini mengedepankan pendekatan yang lebih humanis melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha walet, daripada melakukan penindakan secara langsung. Untuk tahap awal, sosialisasi ini menyasar 119 pengusaha walet yang berdomisili di Kecamatan Toboali.

“Kami mengapresiasi Kejari Bangka Selatan yang telah menginisiasi kegiatan sosialisasi dan edukasi ini. Ini sangat bermanfaat agar ke depannya tidak ada lagi ketidaktahuan masyarakat mengenai kewajiban mereka sebagai pengusaha sarang burung walet,” ujar Hefi.

Ia menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam mengoptimalkan potensi PAD dari sektor sarang burung walet yang pertumbuhannya cukup pesat di Bangka Selatan. Berdasarkan data Balai Karantina, produksi sarang burung walet pada tahun 2024 tercatat mencapai 7 ton, sementara pada tahun 2025 sekitar 5,9 ton. Angka tersebut diperkirakan masih bisa lebih tinggi jika memperhitungkan jalur distribusi di luar pencatatan Balai Karantina.

Melalui kerja sama dengan pihak kejaksaan, pemerintah daerah berharap kesadaran para pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pajak dapat tumbuh dari kesadaran mandiri, bukan karena paksaan.

Dalam paparannya, Hefi juga mengungkapkan adanya anomali antara potensi dan realisasi pajak dari sektor walet. Dengan asumsi produksi sekitar 5 ton per tahun dan harga rata-rata Rp5 juta per kilogram, maka pajak sebesar 10 persen yang seharusnya masuk ke kas daerah diperkirakan mencapai sekitar Rp2,5 miliar per tahun.

“Namun faktanya, realisasi pajak sarang burung walet saat ini baru menyentuh angka Rp100 juta lebih. Angka ini masih jauh di bawah potensi yang ada. Ada banyak faktor, mulai dari ketidaktahuan masyarakat mengenai cara pelaporan hingga mekanisme pengumpulan internal pemerintah daerah yang belum berjalan optimal,” ungkapnya.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak terus meningkat. Selain sektor sarang burung walet, pemerintah daerah juga berencana mengoptimalkan potensi pajak dari sektor perkebunan kelapa sawit.

“Harapannya masyarakat sadar akan kewajibannya. Selain sektor walet, ke depan kami juga akan menyasar potensi pajak dari perkebunan kelapa sawit. Prinsipnya, kita mengoptimalkan potensi yang ada tanpa membebani masyarakat secara berlebihan demi mendukung pembangunan daerah,” tutup Hefi.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, sektor sarang burung walet diharapkan mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah sekaligus mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Pos terkait