Pemkab Basel Dorong Optimalisasi PAD Lewat Sosialisasi Pengurangan Piutang dan Penghapusan Sanksi PBB-P2

BABELINFONEWS.COM, TOBOALI — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) menggelar sosialisasi peningkatan kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Rabu (14/5/2025). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Gunung Namak ini juga membahas penerapan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2025 terkait pengurangan pokok piutang dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2.

 

Acara dibuka oleh Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., didampingi sejumlah pejabat daerah, dan dihadiri para camat, kepala desa, serta lurah se-Kabupaten Bangka Selatan. Agenda utama mencakup strategi optimalisasi penerimaan PBB-P2 dan MBLB, serta penguatan peran perangkat kecamatan dan desa dalam pemungutan pajak.

 

Dalam sambutannya, Wabup Debby menegaskan pentingnya dukungan camat dan kepala desa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebut potensi besar pajak daerah sebagian besar berada di wilayah kecamatan dan desa sehingga diperlukan upaya bersama untuk mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.

 

“Potensi PAD banyak berada di desa dan kecamatan, namun masih belum tergarap maksimal. Inilah yang harus kita kejar bersama,” ujar Debby.

 

Selain PBB-P2, ia juga meminta perangkat daerah segera menyerahkan data potensi pajak lainnya seperti Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta pajak sarang burung walet kepada tim Satgas PAD.

 

Berdasarkan Perbup Nomor 15 Tahun 2025, pemerintah memberikan keringanan berupa pengurangan pokok piutang PBB-P2 dan penghapusan sanksi administratif. Pengurangan diberikan sebesar 75 persen untuk piutang tahun 2002–2010, 50 persen untuk piutang 2011–2019, dan 25 persen untuk piutang 2020–2024.

 

Melalui kebijakan ini, Pemkab Bangka Selatan berharap masyarakat semakin mudah menuntaskan kewajiban pajaknya sehingga dapat mendorong peningkatan PAD secara signifikan.

Pos terkait