Pemkab Basel Terbitkan SE Prosedur Perizinan 2025, Tegaskan Wajibnya KKPR untuk Pemanfaatan Ruang

BABELINFONEWS.COM, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/1DPUPR 2025 tentang prosedur perizinan tahun 2025.

 

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bangka Selatan, Manson Simarmata, mengatakan SE tersebut dikeluarkan untuk menyamakan pemahaman seluruh stakeholder, terutama masyarakat.

 

“Masih banyak warga yang belum mengetahui apa itu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Karena itu kami menerbitkan SE ini, dan SOP-nya juga sudah kami siapkan,” ujarnya, Kamis (4/12/2025).

 

Manson menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 21, seluruh pemanfaatan ruang—khususnya kegiatan non-berusaha seperti rumah tinggal, yayasan keagamaan, hingga bangunan CSR—wajib memiliki KKPR sebelum mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.

 

“Pada prinsipnya, tata ruang menjadi pintu masuk segala perencanaan. Kami berharap pemanfaatan ruang dapat berjalan tertib, terutama untuk pembangunan rumah tinggal,” tutupnya.

Pos terkait