BABELINFONEWS.COM, BELITUNG TIMUR — Proses penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Wilayah Pertambangan Rakyat/Izin Pertambangan Rakyat (WPR/IPR) di Kabupaten Belitung Timur terus bergerak dinamis sejak Panitia Khusus (Pansus) dibentuk. Hal itu terlihat dalam forum diskusi yang digelar di ruang pertemuan Kantor Bupati Belitung Timur, Kamis (26/2/2026), yang berlangsung dalam suasana terbuka, hangat, dan sarat pertukaran gagasan.
Ranperda ini diposisikan bukan sekadar sebagai produk hukum formal, tetapi sebagai instrumen untuk menghadirkan kepastian hukum bagi penambang rakyat, perlindungan lingkungan hidup, serta kontribusi nyata bagi pembangunan dan pendapatan daerah. Berbagai kepentingan strategis disatukan dalam satu kerangka regulasi yang diharapkan adil dan berimbang.
Ketua Pansus, Imam Wahyudi, memaparkan dasar hukum pembentukan Ranperda secara sistematis, mulai dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, penguatan lewat Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, hingga Keputusan Menteri ESDM Nomor 174 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan WPR/IPR kini semakin jelas berada pada level provinsi, sehingga daerah memiliki dasar yang kuat dalam menyusun regulasi turunan.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Forum diskusi berlangsung interaktif dengan partisipasi luas dari Forkopimda, organisasi penambang, LSM, nelayan, masyarakat pesisir, pemerhati lingkungan, media, tokoh agama, tokoh adat, hingga kelompok masyarakat lainnya. Ragam pandangan mengemuka, mulai dari harapan percepatan pelaksanaan, keberpihakan harga timah bagi penambang rakyat, hingga tuntutan penguatan aspek reklamasi dan pengendalian dampak lingkungan.
Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan penyusunan Ranperda tersebut. Ia menilai kepastian hukum menjadi kebutuhan mendasar bagi masyarakat dan dunia usaha.
“Yang terpenting ada kepastian hukum. Silakan tim pansus fokus menuntaskan, semakin cepat selesai, semakin baik,” tegasnya.
Dari unsur masyarakat, perwakilan nelayan Samsudin berharap Ranperda tidak berhenti pada tataran regulasi semata, tetapi segera diimplementasikan. Sementara kelompok penambang menekankan perlunya kebijakan yang berpihak pada penambang rakyat, dan pemerhati lingkungan menyoroti pentingnya keseimbangan antara aktivitas tambang dan kelestarian alam.
Forum tersebut akhirnya mengerucut pada satu kesepahaman bersama: Ranperda WPR/IPR harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, peningkatan PAD, keberlanjutan lingkungan, dan perlindungan masyarakat, agar seluruh sektor dapat tumbuh secara beriringan dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, turut hadir jajaran tim Pansus, di antaranya Taufik Rinjani (Ketua Komisi III), serta anggota pansus Me Hoa, Maryam, Imelda, Johan, Mulyadi, Leviyan, dan Agung.














