BABELINFONEWS.COM, TOBOALI – DPRD Kabupaten Bangka Selatan resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Junjung Besaoh, Rabu (26/11/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangka Selatan dan dihadiri Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, Wakil Bupati Hj. Debby Vita Dewi, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, staf ahli, serta para camat.
Bupati Riza Herdavid dalam sambutannya mengapresiasi sinergi DPRD dan pemerintah daerah sehingga penyusunan Propemperda dan APBD dapat rampung tepat waktu. Ia menegaskan Propemperda 2026 disusun berdasarkan prinsip yuridis, sosiologis, dan filosofis.
Sebanyak 14 rancangan perda disepakati, terdiri dari 11 usulan eksekutif dan 3 usulan legislatif.
Bupati juga memaparkan indikator makro pembangunan yang menjadi landasan APBD 2026, di antaranya pertumbuhan ekonomi 3,95–5,10 persen, angka kemiskinan 2,76 persen, pengangguran 4,28 persen, inflasi 2,85 persen, serta Indeks Modal Manusia 0,51.
Menurutnya, persetujuan bersama atas Raperda APBD memungkinkan pemerintah segera menjalankan program prioritas tahun 2026, termasuk peningkatan pendapatan daerah dan penguatan daya saing pembangunan. Raperda selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Di akhir sambutan, Bupati Riza menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan atas kerja sama dalam proses pengambilan keputusan.
Dengan pengesahan Propemperda dan APBD 2026, Bangka Selatan menegaskan komitmennya melanjutkan pembangunan yang terukur dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.














