BABELINFONEWS.COM — Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Memasuki tahun 2026, masyarakat kini dapat dengan mudah mengecek status penerima bantuan tersebut hanya melalui telepon genggam atau HP tanpa harus datang ke kantor desa maupun dinas sosial.
Program PKH sendiri merupakan salah satu program bantuan sosial dari pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin serta membantu memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PKH tahun 2026, pemerintah telah menyediakan layanan pengecekan secara online melalui situs resmi milik Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Cara Cek Bantuan PKH 2026 Lewat HP
Berikut langkah-langkah mudah untuk mengecek bantuan PKH menggunakan HP:
- Buka browser di HP seperti Chrome atau lainnya.
- Kunjungi situs resmi pengecekan bansos di alamat cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah sesuai data KTP, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data”.
Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka sistem akan menampilkan informasi status penerima serta jenis bantuan yang diterima, termasuk PKH.
Bisa Juga Lewat Aplikasi
Selain melalui website, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di Play Store. Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk memantau status bantuan sosial secara lebih praktis.
Melalui aplikasi tersebut, pengguna dapat:
- Mengecek status penerima bansos
- Melihat data penerima bantuan di wilayah sekitar
- Mengusulkan diri sendiri atau orang lain yang dinilai layak menerima bantuan
- Komponen Penerima PKH
Program PKH biasanya diberikan kepada keluarga yang memiliki komponen tertentu, di antaranya:
- Ibu hamil
- Anak usia dini
- Anak sekolah
- Lansia
- Penyandang disabilitas berat
Besaran bantuan yang diterima berbeda-beda tergantung pada komponen yang dimiliki oleh keluarga penerima manfaat.
Pastikan Data Terdaftar di DTKS
Perlu diketahui, penerima PKH harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Jika masyarakat merasa layak menerima bantuan namun belum terdaftar, mereka dapat mengajukan usulan melalui pemerintah desa atau melalui aplikasi Cek Bansos.
Dengan adanya layanan pengecekan secara online ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi bantuan sosial dengan lebih cepat, mudah, dan transparan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya terkait bantuan sosial dan hanya mengakses layanan resmi yang disediakan pemerintah.















