Akbar Septa Andhika Resmi Dilantik sebagai Anggota DPRD Bangka Selatan Melalui Mekanisme PAW

BABELINFONEWS.COM, TOBOALI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Peresmian dan Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan sisa masa jabatan 2024–2029, Jumat (3/7/2026). Dalam rapat tersebut, Akbar Septa Andhika resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan menggantikan Almarhum Abu Hairi, S.E.

 

Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Erwin Asmadi, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Gunung Namak, Toboali. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan khidmat sebagai bagian dari pelaksanaan mekanisme konstitusional dalam mengisi kekosongan keanggotaan DPRD.

 

Rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, para camat, lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, pemuda, serta insan pers.

 

Dalam sambutannya, Bupati Riza Herdavid menyampaikan ucapan selamat kepada Akbar Septa Andhika atas amanah baru yang diterimanya sebagai anggota DPRD melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu.

 

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, saya mengucapkan selamat kepada Bapak Akbar Septa Andhika yang hari ini resmi mengemban amanah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujarnya.

 

Bupati menjelaskan bahwa proses PAW merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk menjamin keberlangsungan fungsi lembaga legislatif.

 

Menurutnya, pelaksanaan PAW yang berjalan sesuai prosedur menunjukkan komitmen seluruh pihak dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan berlandaskan hukum.

 

“Proses ini menjadi bukti bahwa sistem demokrasi di Kabupaten Bangka Selatan berjalan sebagaimana mestinya. Setiap amanah yang diberikan kepada penyelenggara pemerintahan harus dijalankan dengan penuh integritas demi kepentingan masyarakat,” katanya.

 

Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan penghormatan kepada Almarhum Abu Hairi, S.E. atas pengabdian dan dedikasinya selama menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan.

 

Ia berharap semangat pengabdian yang telah ditunjukkan almarhum dapat menjadi inspirasi bagi seluruh penyelenggara pemerintahan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

 

Lebih lanjut, Bupati Riza mengajak Akbar Septa Andhika untuk segera beradaptasi dan membangun komunikasi yang baik dengan seluruh anggota DPRD serta memperkuat sinergi bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

 

Menurutnya, hubungan yang harmonis antara lembaga legislatif dan eksekutif merupakan faktor penting dalam mendukung kelancaran pembangunan daerah dan penyelesaian berbagai program yang berpihak kepada masyarakat.

 

“Saya berharap saudara dapat segera menyesuaikan diri dengan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD serta terus membangun kerja sama yang baik dengan seluruh unsur pemerintahan. Sinergi yang kuat akan menjadi modal penting dalam mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

 

Bupati menambahkan bahwa DPRD memiliki peran strategis dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan sehingga kolaborasi yang baik dengan pemerintah daerah akan semakin memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

 

Melalui pelantikan ini, diharapkan semangat kebersamaan antara legislatif dan eksekutif semakin kokoh dalam mengawal pembangunan, memperjuangkan aspirasi masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

 

Dengan resmi dilantiknya Akbar Septa Andhika sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan sisa masa jabatan 2024–2029, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap kolaborasi yang telah terjalin selama ini dapat terus diperkuat guna mendukung percepatan pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan Bangka Selatan yang adil, makmur, lestari, dan berkeadaban.

Pos terkait