Pemkab Bangka Selatan Perkuat Sinergi Lintas Sektor dalam Pelaksanaan Reforma Agraria

BABELINFONEWS.COM, TOBOALI – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2026 di Ruang Rapat Gunung Namak, Kantor Bupati Bangka Selatan, Selasa (7/7/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan Reforma Agraria sebagai salah satu program prioritas nasional.

 

Rakor dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Haris Setiawan, S.Pi., M.T., yang hadir mewakili Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP. selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Bangka Selatan.

 

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Selatan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XIII Pangkalpinang, Badan Bank Tanah, perangkat daerah terkait, para camat, serta kepala desa yang tergabung dalam Tim GTRA Kabupaten Bangka Selatan.

 

Pelaksanaan rapat koordinasi mengacu pada Keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor 188.45/98/I/2026 tentang Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Bangka Selatan sebagai landasan dalam mengoptimalkan pelaksanaan reforma agraria di tingkat daerah.

 

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Haris Setiawan, Bupati Riza Herdavid menegaskan bahwa reforma agraria merupakan instrumen penting untuk mewujudkan keadilan sosial melalui penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara lebih adil, produktif, dan berkelanjutan.

 

“Program ini merupakan salah satu program prioritas nasional yang harus kita sukseskan hingga ke tingkat daerah. Melalui reforma agraria, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki,” tegas Bupati Riza.

 

Ia juga menginstruksikan seluruh anggota Tim GTRA agar terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam mengidentifikasi serta menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang masih dihadapi masyarakat.

 

Menurutnya, keberhasilan reforma agraria sangat bergantung pada sinergi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, hingga masyarakat.

 

Dalam pemaparan materi rapat dijelaskan bahwa Reforma Agraria merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang bertujuan menata kembali hubungan masyarakat dengan tanah melalui penataan aset dan penataan akses secara berkeadilan.

 

Program tersebut dinilai menjadi salah satu solusi dalam mengatasi berbagai persoalan agraria, seperti ketimpangan penguasaan lahan, konflik dan sengketa pertanahan, belum optimalnya pemanfaatan tanah, serta terbatasnya akses masyarakat terhadap permodalan, pemasaran, dan pendampingan usaha.

 

Melalui pelaksanaan GTRA, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menargetkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ketahanan pangan, perluasan kesempatan kerja, pengurangan angka kemiskinan, peningkatan akses terhadap sumber-sumber ekonomi, penyelesaian konflik agraria, serta terjaganya kualitas lingkungan hidup.

 

Rapat koordinasi ditutup dengan perumusan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani seluruh anggota Tim GTRA Kabupaten Bangka Selatan sebagai bentuk komitmen mempercepat pelaksanaan penataan aset dan penataan akses di daerah.

 

Melalui penguatan sinergi Gugus Tugas Reforma Agraria, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap pelaksanaan reforma agraria dapat berjalan lebih efektif sehingga mampu memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, mengurangi berbagai persoalan pertanahan, serta mendorong pembangunan daerah yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait