BABELINFONEWS.COM, TOBOALI – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menghadirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program yang berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026 ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.
Program tersebut merupakan hasil sinergi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, PT Jasa Raharja, Bank Sumsel Babel, serta didukung Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Melalui program ini, masyarakat memperoleh sejumlah keringanan, di antaranya bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang telah lewat, serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, ST, M.Tr.IP, mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda.
Menurutnya, program pemutihan menjadi momentum yang sangat baik bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui penerimaan pajak.
«”Saya mengajak seluruh masyarakat Bangka Selatan untuk memanfaatkan program pemutihan ini sebaik-baiknya. Kesempatan seperti ini tidak datang setiap saat. Dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, masyarakat tidak hanya memperoleh manfaat berupa biaya keringanan, tetapi juga ikut berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah melalui penerimaan pajak,” ujar Riza Herdavid.»
Riza juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta seluruh instansi yang terlibat atas terselenggaranya program tersebut, termasuk upaya menghadirkan pelayanan Samsat hingga ke berbagai wilayah di Kabupaten Bangka Selatan.
Menurutnya, semakin dekatnya akses pelayanan diharapkan dapat meningkatkan antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
«”Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang telah disediakan, baik di Kantor Samsat maupun melalui Samsat Keliling dan Setempoh. Dengan pelayanan yang semakin dekat dan mudah dijangkau, tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak kendaraan. Mari kita sukseskan program ini sebagai bagian dari semangat menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-81,” katanya.»
Untuk mendukung kemudahan pelayanan, UPT Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Bangka Selatan juga mengoperasikan Samsat Keliling (Samling) di sejumlah titik selama Agustus 2026, yakni:
– 5 Agustus di Kantor Kecamatan Simpang Rimba;
– 7 Agustus di Kantor Desa Nyelanding;
– 11 Agustus di Kantor Desa Nangka;
– 14 Agustus di Kantor Desa Sidoharjo;
– 18 Agustus di Kantor Desa Bencah;
– 19 Agustus di Pelabuhan Sadai;
– 21 Agustus di Kantor Desa Delas;
– 26 Agustus di Kantor Kecamatan Tukak Sadai; dan
– 28 Agustus di Kantor Desa Tepus.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Setempoh yang hadir di Desa Rias, Pelataran Bianglala Simpang Lima Toboali, serta Terminal Toboali sesuai jadwal yang telah ditetapkan selama Agustus 2026.
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan setiap hari kerja, Kantor Samsat Pembantu Payung tetap beroperasi pada Senin hingga Sabtu, dengan jam pelayanan Senin–Kamis pukul 08.00–13.30 WIB, Jumat pukul 08.00–11.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00–12.00 WIB.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengimbau masyarakat agar tidak menyia-nyiakan kesempatan yang berlangsung hingga 31 Oktober 2026 tersebut. Selain memberikan keuntungan berupa penghapusan berbagai denda, program ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menertibkan administrasi kendaraan dengan pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan dekat.
Mengusung semangat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya Kabupaten Bangka Selatan.




















