BABELINFONEWS.COM, TOBOALI — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyampaikan penjelasan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (1/9/2026).
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh DPRD Kabupaten Bangka Selatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Bangka Selatan Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., sekitar pukul 10.30 WIB.
Dalam agenda tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyampaikan penjelasan terhadap tiga Raperda usulan Pemerintah Daerah, yakni Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain tiga Raperda tersebut, rapat juga membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif yang merupakan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Bangka Selatan.
Wakil Bupati Bangka Selatan Hj. Debby Vita Dewi mengatakan Rapat Paripurna tersebut merupakan salah satu agenda penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam membahas arah kebijakan pembangunan dan regulasi yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.
“Alhamdulillah, hari ini Bunda menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan, ini bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus menjadi ruang untuk membahas berbagai hal strategi bagi kemajuan Kabupaten Bangka Selatan,” ujar Debby.
Dalam penyampaian penjelasan pemerintah daerah, Debby menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan atas kesempatan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah untuk menyampaikan penjelasan terhadap Raperda yang diajukan.
“Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta anggota dewan yang terhormat atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan penjelasan pada rapat paripurna hari ini,” lanjutnya.
Terkait penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, Debby menjelaskan bahwa kebijakan anggaran disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah serta skala prioritas program dan kegiatan pembangunan.
“Selanjutnya berdasarkan hasil analisis kondisi ekonomi daerah, khususnya kebijakan pendapatan dan kajian terhadap intervensi program belanja dengan mempertimbangkan urgensi pada Tahun Anggaran 2026 dan Tahun Anggaran 2027, tentunya berdasarkan perhitungan dan analisa terhadap pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” papar Debby.
Menurutnya, perencanaan anggaran harus dilakukan berdasarkan perhitungan dan analisis terhadap kemampuan pendapatan, kebutuhan belanja, serta pembiayaan daerah sehingga program yang ditetapkan dapat disesuaikan dengan prioritas pembangunan.
Selain kebijakan anggaran, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga mendorong penguatan fiskal daerah melalui Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Debby mengatakan regulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah bersama DPRD dalam menjaga kemandirian fiskal sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Daerah bersama DPRD dalam menjaga kemandirian fiskal dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Ia menekankan, kebijakan pajak dan retribusi daerah tetap perlu memperhatikan prinsip keadilan, efisiensi, serta kemampuan dan daya beli masyarakat.
Penerimaan dari sektor pajak dan retribusi daerah, lanjutnya, pada akhirnya diharapkan dapat kembali dirasakan masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
Hal tersebut mencakup pembangunan infrastruktur, penyediaan fasilitas kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan, hingga berbagai pelayanan sosial lainnya.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga menyambut baik Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif.
Menurut Debby, sektor ekonomi kreatif memiliki posisi strategis dalam mendorong transformasi ekonomi daerah. Pengembangan sektor tersebut tidak hanya mengandalkan sumber daya alam, tetapi juga bertumpu pada kreativitas, inovasi, dan kualitas sumber daya manusia.
“Saat dunia tengah menghadapi transformasi ekonomi yang cepat, kita tidak lagi hanya mengandalkan sumber daya alam yang terbatas, tetapi beralih pada kekuatan ide, inovasi, dan kreativitas. Mewujudkan ekonomi kreatif hadir sebagai pilar penting masa depan,” ungkapnya.
Ia menilai penguatan ekonomi kreatif perlu menjadi bagian dari pembangunan daerah sehingga potensi kreativitas masyarakat dapat berkembang dan memberikan kontribusi terhadap perekonomian Bangka Selatan.
Debby kembali menegaskan pentingnya kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD dalam setiap proses penyusunan kebijakan dan regulasi daerah.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif dibutuhkan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung arah pembangunan daerah.
“Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan DPRD sangat penting untuk memastikan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Semoga setiap pembahasan dan keputusan yang dihasilkan dalam rapat ini dapat menjadi langkah positif dalam mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Bangka Selatan,” tutupnya.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Sekretaris Daerah, Asisten dan Staf Ahli Bupati, kepala OPD, camat, lurah, pimpinan instansi vertikal, tokoh agama, tokoh masyarakat, insan pers, serta tamu undangan lainnya.
Rapat kemudian diakhiri dengan penyampaian ucapan terima kasih atas dedikasi, perhatian, dan kerja sama seluruh pihak dalam mendukung proses pembentukan peraturan daerah.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap seluruh Raperda yang telah disampaikan dapat segera memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan DPRD, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi landasan strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat menuju Bangka Selatan yang semakin maju, mandiri, dan sejahtera di Bumi Junjung Besaoh.




















