Bupati dan Wabup Bangka Selatan Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Basel

BABELINFONEWS.COM, BANGKA SELATAN — Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, bersama Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kamis (23/4/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Asep Kurniawan Cakraputra, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangka Selatan dan tamu undangan lainnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Secara keseluruhan, terdapat 214 item barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari 18 perkara narkotika berupa sabu dan ekstasi, satu pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, 12 item alat pertambangan dari dua perkara, serta 61 item barang bukti tindak pidana umum lainnya dari 16 perkara, seperti pakaian, senjata tajam, dan dokumen.

Dalam kesempatan itu, Bupati Riza Herdavid menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk nyata komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum di Bangka Selatan berjalan dengan baik dan transparan. Pemerintah daerah tentu sangat mendukung langkah Kejaksaan dalam memastikan setiap perkara ditangani hingga tuntas,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta menjauhi segala bentuk tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan berbagai tindak kejahatan lainnya. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan Bangka Selatan yang aman, tertib, dan kondusif,” imbuhnya.

Sementara itu, Kajari Bangka Selatan Asep Kurniawan Cakraputra menjelaskan bahwa barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 103,0682 gram dan ekstasi sebanyak 8,1984 gram dari 18 perkara, dengan estimasi nilai mencapai puluhan juta rupiah.

“Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke saluran pembuangan. Untuk senjata api, senjata tajam, serta alat pertambangan dipotong menggunakan mesin gerinda agar tidak dapat digunakan kembali. Sedangkan pakaian dan dokumen dibakar hingga hangus,” jelasnya.

Kajari Asep menambahkan, pemusnahan tersebut bertujuan memastikan proses eksekusi perkara berjalan tuntas sekaligus mencegah penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan.

“Tujuannya agar eksekusi perkara tuntas sepenuhnya. Selain itu, ini merupakan langkah preventif untuk mengurangi penumpukan di gudang dan mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti,” ujarnya.

Mengakhiri keterangannya, Kajari Asep berharap upaya bersama tersebut dapat berdampak terhadap penurunan angka kriminalitas sekaligus memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Pos terkait